1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraaan urusan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
6.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
7.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Kepala Perangkat Daerah Pengelolan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPKD adalah Kepala Perangkat Daerah Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
9.Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.
10.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
11.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang Daerah.
12.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian, untuk menduduki jabatan Pemerintahan.
13.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.
14.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas Bendahara.
15.Pejabat Negara adalah Pejabat yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
16.Pejabat Lain adalah Pejabat Negara dan Pejabat penyelenggara Pemerintahan yang tidak berstatus Pejabat Negara, tidak termasuk Bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
17.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka APBD.
18.Uang adalah bagian dari kekayaan Daerah yang berupa uang kartal dan uang giral.
19.Surat Berharga adalah bagian kekayaan Daerah yang berupa sertifikat saham, sertifikat obligasi, dan surat berharga lain yang sejenis.
20.Barang Daerah adalah semua kekayaan atau aset Daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur, atau ditimbang, termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan, kecuali Uang dan surat berharga lainnya.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
23.Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
24.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah, dalam hal ini dijabat oleh Bupati.
25.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Daerah.
26.Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat MP-TGR adalah para pejabat dan/atau Pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah.
27.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud.
28.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Bupati/Kepala SKPKD dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
29.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Bupati yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
30.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang, karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
31.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan Uang, Surat Berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
32.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup. yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
33.Kedaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TGR terhadap pelaku Kerugian Daerah.