1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
5.Ketenteraman Masyarakat yang selanjutnya disebut Ketenteraman adalah situasi dan kondisi masyarakat yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman, baik fisik maupun psikologis.
6.Ketertiban Umum adalah keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tertib dan teratur.
7.Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tertib, teratur, dan tenteram sesuai dengan kewenangannya untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas baik yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
9.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang Lalu Lintas Jalan.
10.Jalur Hijau adalah setiap jalur yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, Sosial budaya, dan estetika.
11.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Daerah yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material Taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi penyerapan air.
12.Fasilitas Umum adalah Fasilitas Umum yang menjadi milik dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
13.Sungai adalah alur atau wadah air alami, dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta airnya di dalam. mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
14.Saluran adalah sesuatu yang digunakan untuk mengalirkan air atau barang cair.
15.Sumber Air adalah mata air tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah.
16.Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia.
17.Kegiatan Usaha adalah segala bentuk Kegiatan Usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
18.Perizinan adalah persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan Kegiatan Usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
19.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, Kegiatan Usaha, kegiatan Sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
20.Sosial adalah hal yang berkenaan dengan masyarakat atau sifat-sifat kemasyarakatan yang memperhatikan kepentingan umum.
21.Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun Sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
22.Keramaian adalah keadaan ramai atau suasana yang penuh dengan banyak orang, suara, atau aktivitas, yang kadang dapat mengganggu ketertiban umum.
23.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
24.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dan jasa dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
25.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan Sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan Bupati/Wakil Bupati, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
26.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di desa/kelurahan dan/atau dibentuk oleh kepala desa/lurah untuk melaksanakan Linmas.
27.Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan Linmas.
28.Kecamatan adalah perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
29.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
30.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
31.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
32.Lurah adalah pimpinan Kelurahan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
33.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.