1.Pemerintah adalah Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
5.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
6.'Masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang yang berdomisili di Daerah.
7.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
8.Dunia Usaha adalah orang atau badan yang melaksanakan kegiatan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
9.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia.
10.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
11.Pencegahan adalah suatu upaya agar seseorang tidak tertular HIV AIDS serta tidak menularkan kepada orang lain.
12.Penanganan adalah suatu upaya layanan yang meliputi perawatan, dukungan dan pengobatan yang diberikan secara komprehenshif kepada ODHA, agar dapat hidup lebih lama secara positif, berkualitas, dan memiliki aktivitas sosial dan ekonomi secara normal seperti masyarakat lainnya.
13.Rehabilitasi adalah suatu upaya untuk memulihkan dan mengembangkan ODHA dan OHIDHA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. .
14.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi Pencegahan, Penanganan dan Rehabilitasi.
15.Komisi Penanggulangan AIDS Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD adalah Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Karanganyar.
16.Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang selanjutnya disingkat KPAN adalah Komisi Penanggulangan AIDS Tingkat Pusat. Menetapkan ..r.-,.- ,. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME.. PENANGGULANGAN DAN ACQUIRED BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah adalah Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. ·
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
5.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
6.·Masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang yang berdomisili di Daerah.
7.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
8.Dunia Usaha adalah orang atau badan yang melaksanakan kegiatan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
9.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia. ·
10.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
11.Pencegahan adalah suatu upaya agar seseorang · tidak tertular HIV AIDS serta tidak menularkan kepada orang lain.
12.Penanganan adalah suatu upaya layanan yang meliputi perawatan, dukungan dan pengobatan yang diberikan secara komprehenshif kepada ODHA, agar dapat hidup lebih lama secara positif, berkualitas, dan memiliki aktivitas sosial dan ekonomi secara normal seperti masyarakat lainnya.
13.Rehabilitasi adalah suatu upaya untuk memulihkan dan mengembangkan ODHA dan OHIDHA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara waJar.
14.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi Pencegahan, Penanganan dan Rehabilitasi.
15.Komisi Penanggulangan AIDS Daerah yang selanjutnya . disingkat KPAD adalah Komisi Penanggulangan AIDS . Kabupaten Karanganyar. .
16.Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang selanjutnya disingkat KPAN adalah . Komisi Penanggulangan AIDS Tingkat Pusat. ~
17.Perawatan Komprehensif Berkesinambungan (Continuum Of Care) adalah perawatan bagi ODHA mulai pelayanan dari tingkat primer atau sekunder atau tersier sampai perawatan di tingkat rumah yang di dukung oleh sesama ODHA maupun masyarakat. 18-Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala penyakit ikutan.
19.Orang yang Hidup dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan perhatian kepada mereka.
20.Kelompok Dukungan Sebaya adalah kelompok ODHA yang mendukung sesama ODHA untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
21.Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit dan/atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
22.Konseling dan Tes HIV Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalah proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
23.Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh orang dewasa yang secara kognisi dapat mengambil keputusan dengan sadar untuk melaksanakan prosedur (test HIV, operasi, dan tindakan medis lainnya) bagi dirinya atau atas spesimen bagian darinya.
24.Skrining HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
25.Surveilans HIV atau sero-Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS, di mana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous.
26.Surveilans Perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh . informasi tentang besaran masalah dan kecenderungannya. untuk perumusan kebijakan dan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS.
27.Kondom adalah sarung karet yang dipasang pada alat kelamin laki-laki dan perempuan pada waktu akan melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun sebagai alat kontrasepsi.
28.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah zat alami atau sintetis yang bila dikonsumsi menimbulkan perubahan fungsi fisik dan psikis, serta menimbulkan ketergantungan.
29.Antiretroviral yang selanjutnya disingkat ARV adalah sejenis obat yang digunakan untuk mengambat perkembangbiakan virus dalam tubuh orang yang terinveksi HIV. 1.: •
17.Perawatan Komprehensif Berkesinambungan (Continuum Of Care) adalah perawatan bagi ODHA mulai pelayanan dari tingkat primer atau sekunder atau tersier sampai perawatan di tingkat rumah yang di dukung oleh sesama ODHA maupun masyarakat. 18 .. 0rang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA ada!ah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada . tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala penyakit ikutan.
19.Orang yang Hidup dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan · perhatian kepada mereka.
20.Kelompok Dukungan Sebaya adalah kelompok ODHA yang mendukung sesama ODHA untuk meningkatkan kua!itas hidupnya. ·
21.Infeksi Menu!ar Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit dan/atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
22.Konseling dan Tes HIV Sukarela yang selanjutnya · disingkat KTS adalah proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
23.Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) adalah · persetujuan yang diberikan oleh orang dewasa yang secara kognisi dapat mengambil keputusan dengan sadar untuk melaksanakan prosedur (test HIV, operasi, dan tindakan medis lainnya) bagi dirinya atau atas spesimen bagian darinya.
24.Skrining HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan. ·
25.Surveilans HIV atau sero-Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS, di mana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous.
26.Surveilans Perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi ten tang besaran masalah dan kecenderungannya untuk perumusan kebijakan · dan kegiatan Penanggu!angan HIV dan AIDS. ·
27.Kondom adalah sarung karet yang dipasang pada alat kelamin laki-laki dan perempuan pada waktu akan . melakukan hubungan · seksual dengan maksud untuk · mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun sebagai alat kontrasepsi.
28.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah zat alami atau sintetis yang bila dikonsumsi menimbulkan perubahan fungsi fisik dan psikis, serta menimbulkan ketergantungan.
29.Antiretroviral yang selanjutnya disingkat ARV adalah sejenis obat yang digunakan untuk mengambat . perkembangbiakan virus dalam tubuh orang yang terinveksi HIV. .,._/
30.Deoxyribo Nucleid Acid/Ribo Nucleid Acid yang selanjutnya disingkat DNA/RNA adalah suatu molekul yang membawa informasi genetik dalam sel.
31.Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan pada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
32.Epidemi adalah suatu keadaan dimana suatu masalah kesehatan (penyakit) yang ditemukan pada suatu daerah tertentu dalam waktu yang singkat berada dalam frekuensi yang meningkat.
33.Mitigasi D
34.ampak adalah upaya untuk mengurangi dampak kesehatan sosial dan ekonomi akibat penyakit menular melalui pendidikan epidemiologi, memberikan jaminan kesehatan, menghilangkan deskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat, menyelenggarakan program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga dan pemberdayaan masyarakat.
35.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tuntutan memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
36.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
37.Rumah Sakit Tipe C adalah Rumah .Sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kemampuan medik yang minimal.
38.Rumah Sakit Tipe D adalah rumah sakit umum yang hanya menyediakan pelayanan perawatan kelas 3 (tiga) untuk peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainnya.
39.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang ■menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah keijanya.
40.Tuna Susila adalah sesorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang- ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
41.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar. . .
30.Deoxyribo Nucleid Acid/Ribo Nucleid Acid yang selanjutnya · disingkat DNA/RNA adalah suatu molekul yang membawa informasi genetik dalam sel.
31.Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayatian Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan pada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
32.Epidemi adalah suatu keadaan dimana suatu masalah kesehatan (penyakit) yang ditemukan pada suatu daerah tertentu dalam · waktu yang singkat berada dalam frekuensi yang meningkat.
33.Mitigasi D
34.ampak adalah upaya untuk mengurangi dampak kesehatan sosial dan ekonomi akibat penyakit menular melalui pendidikan epidemiologi, memberikan jaminan kesehatan, menghilangkan deskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat, menyelenggarakan program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga dan . pemberdayaan masyarakat.
35.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tuntutan memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
36.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawatjalan dan gawat darurat.
37.Rumah Sakit Tipe C adalah Rumah. Sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kemampuan medik yang minimal.
38.Rumah Sakit Tipe D adalah rumah sakit umum yang hanya menyediakan pelayanan perawatan kelas 3 (tiga) untuk peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka . menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pe!ayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainnya.
39.Pusat Kesebatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang .menye!enggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesebatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyar~at yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya.
40.Tuna. Susila adalah sesorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang- ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi a tau jasa.
41.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar.
42.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya