1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
5.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
6.,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
8.Instansi/ Lembaga Terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan Bencana.
9.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan di wilayah yang beRisiko terjadinya Bencana, meliputi kegiatan pencegahan dan Kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
10.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan / a tau faktor non alam maupun faktor manusia schingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
11.Bencana Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan kejadian an tariksa/ benda-bend a angkasa, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam .
12.Bencana Non Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gaga! konstruksi/teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan kean tariksaan.
13.Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan oleh pcristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok a'.:au antar komunitas Masyarakat dan teror.
14.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/ atau mengurangi Ancaman Bencana.
15.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian dan langkah yang tepat dan berdaya guna.
16.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada Masyarakat tentang kemungkinan terjadinya Bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
17.Mi.tigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi Risiko Bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi Ancaman Bencana.
18.Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditelapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi SKPD yang membidangi penanggulangan Bencana dan instansi/lembaga terkait yang berwenang.
19.Status Siaga Darurat Bencana adalah suatu keadaan terdapat potensi Bencana, yang merupakan peningkatan eskalasi ancaman yang penentuannya didasarkan atas hasil pemantauan yang akurat oleh instansi/lembaga terkail yang berwenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata/ dampak yang terjadi di Masyarakat.
20.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban maupun harta benda, pemenuhan , kebuluhan dasar, perlindungan dan pengurusan Pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
21.Status Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara/permanen (berdasarkan kajian teknis dari instansi/lembaga terkait yang berwenang) dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi Masyarakal segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya Tanggap Darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimula~.
22.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau Masyarakat sampai tingkat yang memadai pad a wilayah pasca Bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan Masyarakat pada wilayah pasca Bencana.
23.Rekonslruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pasca Bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun Masyarakal dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serla Masyarakat dalam segala aspek kehidupan Masyarakat pada wilayah pasca Bencana.
24.Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan Bencana.
25.Wilayah Bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak Bencana.
26.Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
27.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi Masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena Bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
28.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau m enghilangkan resiko Bencana, baik melalui pengurangan Ancaman Bencana maupun kerentanan pihak yang terancam Bencana. 29 . Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, Iuka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan hartabenda dan gangguan kegiatan Masyarakat.
30.B~ntuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
31.Status Tanggap Darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi lembaga yang diberi tugas untuk menanggulangi Bencana yang dimulai sejak Status Siaga Darurat Bencana, Tanggap Darurat Bencana, dan transisi darurat Bencana ke pemulihan.
32.Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat Bencana.
33.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk Bencana.
34.Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
35.Desa/ Kelurahan Tangguh Bencana adalah Desa dan/ alau Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri , untuk beradaptasi dan menghadapi potensi Ancaman Bencana, serla memulihkan diri dengan segera dari dampak Bencana yang merugikan.
36.Pemangku Kepentingan adalah Masyarakat, lembaga baik milik pemerintah, swasta/ pengusaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga swadaya Masyarakat sebagai para pihak yang satu sama lain mempunyai kepentingan atau pun kepedulian terhadap suatu kegiatan atau kebijakan baik mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kepentingan mereka.
37.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
38.Masyarakal adalah seluruh pihak, baik warga negara l:naupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
39.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam Lata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
40.Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan Bencana untuk tahap prabencana, saat Tanggap Darurat dan/ a tau pascabencana.
41.Dana Kontinjensi Bencana adalah dana yang dicadangkan un tuk menghadapi kemungkinan terjadinya Bencana tertentu.
42.Dana Siap Pakai selanjutnya disingkal DSP adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan pada saat Tanggap Darurat Bencana sampai batas waktu Tanggap Darurat berakhir.
43.Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah adalah dana yang bersifal hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka banluan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
44.Organisasi Kemasyarakatan adalah lembaga yang mempunyai akta notaris/ akta pendirian, anggaran dasar disertai anggaran rumah tangga, yang memuat antara lain : asas, sifat dan tujuan lembaga, lingkup kegiatan, susunan organisasi, sumber-sumber keuangan serta mempunyai bagian-bagian atau seksi-seksi dan program kegialan.
45.Dunia Usaha adalah setiap orang atau badan hukum yang dapat berbenluk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
46.Lembaga internasional adalah organisasi yang berada <la.lam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikalan Bangsa-Bangsa a tau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa
47.Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian ban tuan yang disediakan dan digunakan pad a prabencana, saat Tanggap Darurat, pemulihan segera (early recovery) dan pascabencana.
48.Kejadian Luar Biasa selanjutnya disingkat KLB adalah status yang diterapkan untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit yang ditandai dengan kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemilogis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
49.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
50.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
51.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah suatu gambaran terstruktur dan tertulis tentang langkah-langkah yang telah disepakati bersama oleh seluruh bagian institusi tentang siapa melakukan apa, saat kapan, di mana dan bagaimana ·pelaksanaannya serta rincian kebutuhan dan tahapan- tahapan dalam pelaksanaannya.
52.Rencana Kontinjensi adalah suatu proses ke depan, dalam keadaan yang tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi siaga, waspada, darurat dan pemulihan.
53.Satuan Tugas Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat SATGAS PB adalah suatu Tim yang terdiri dari tenaga non Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan atau keterampilan dan keahlian khusus dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan Bencana dan/atau kemampuan teknis untuk melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan, evakuasi dan pertolongan pertama korban Bencana.
54.Satuan Tugas Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat SATGAS TRC PB adalah suatu Tim yang dibentuk yang terdiri dari berbagai instansi/lembaga teknis maupun non teknis yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat terhadap dampak Bencana pada saat Tanggap Darurat.
55.Satuan Tugas Pusat Pengendalian dan Operasi Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat SATGAS PUSDALOPS PB adalah suatu Tim yang dibentuk yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan tenaga non Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan dan keahlian yang bertugas memberikan dukungan informasi dan komunikasi pada prabencana, Tanggap Darurat Bencana dan pascaBencana serta fasilitasi pengerahan su1nber daya.
56.Satuan Tugas Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana yang selanjutnya disingkat SATGAS JITUPASNA adalah suatu Tim yang dibentuk yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan tenaga non Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan proses penilaian alas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun aspek kemanusiaan akibat Bencana.
57.Standar Pclayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan ten tang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. a . kemanusiaan;