1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom..
3.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
4.Badan usaha adalah orang perorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, serta beroperasi di Indonesia. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, badan milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya. ■
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan . Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem magnetik yang lainnya.
7.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
8.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur Telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen Jaringan Telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai saluran utama (Central trunk), titik penyambungan utama untuk teknologi komunikasi nirkabel/ Mobile Switching Center (MSC), pengontrol stasiun basis/ Base Station Controller (BSC)/pengontrol jaringan radio/ Radio NetWork Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
9.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan pertahanan negara yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan jasa Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi dan Telekomunikasi khusus.
10.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
11.Operator Telekomunikasi adalah mereka yang secara fisik membangun infrastruktur Telekomunikasi dasar, biasanya fiber optik, peralatan Telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station / BTS) selular, sentral telepon, dan lain-lain.
12.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa kerangka baja, yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan sarana perangkat Telekomunikasi.
13.Penyedia Menara adalah perseorangan, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta yang memiliki, dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
14.Pengelola Menara adalah Badan Usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara Telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
15.Penataan Kawasan Penyelenggaraan Infrastruktur Menara Telekomunikasi dalam peraturan ini adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, dalam hal ini bertujuan untuk memisahkan wilayah urban, suburban dan rural.
16.Kawasan Penyelenggaraan Infrastruktur Menara Telekomunikasi adalah kawasan yang diperbolehkan untuk mendirikan menara telekomunikasi dalam bentuk tertentu disertai dengan pengaturan jarak untuk mendapatkan pola yang proporsional dengan peta menara telekomunikasi eksisting, batas administrasi wilayah dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
17.Menara Bersama Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersama oleh beberapa Operator Telekomunikasi untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan Telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan ' Penataan Kawasan Penyelenggaraan Infrastruktur Menara Telekomunikasi.
18.Menara Kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan di mana menara tersebut berada.
19.Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah upaya pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan Menara Telekomunikasi, keadaan fisik Menara Telekomunikasi dan potensi , serta kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
20.Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disingkat IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
21.Pentanahan atau grounding adalah sistem pentanahan yang terpasang pada suatu instalasi listrik yang bekerja untuk meniadakan beda potensial dengan mengalirkan arus sisa dari kebocoran tegangan atau arus dari sambaran petir ke bumi.
22.Peta Titik Lokasi Menara, yang selanjutnya disebut Peta Lokasi adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan guna pembangunan dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
23.Pembangunan adalah kegiatan pembangunan Menara yang dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi dan/atau penyedia Menara di atas tanah / lahan milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar atau milik masyarakat secara perorangan maupun lembaga sesuai dengan Penataan Kawasan Penyelenggaraan Infrastruktur Menara Telekomunikasi yang meliputi perencanaan, pengurusan izin, pembangunan fisik Menara Telekomunikasi beserta fasilitas pedukungnya.
24.Tim Pengendalian Menara Telekomunikasi di daerah yang selanjutnya disingkat TPMT adalah tim yang dibentuk dalam rangka untuk melakukan kajian teknis berkaitan dengan pembangunan, operasional dan pengawasan dan pengendalian Menara bersama Telekomunikasi.
25.Retribusi Pengendalian Menara adalah pungutan daerah sebagai pembayaran. atas pemberian pelayanan terhadap pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya dapat disingkat PPNSD adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
2.Ketentuan Bagian Kesatu BAB III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
3.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: