Dalam Peraturan Daerah ini dimaksud dengan : l . Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Karanganyar. 3 . Bupati adalah Bupati Karanganyar. Kabupaten
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkal DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan perindustrian.
6.Pembinaan adalah segala upaya untuk memberikan arahan dan dukungan terhadap industri agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih berkualitas.
7.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku, dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
8.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. 9 . Perlindungan Industri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Industri.
10.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling m.~merlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar.
11.Bahan Baku lndustri adalah bahan mentah, barang setengah jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
12.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang Industri yang berkedudukan di Daerah.
13.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
14.Perluasan Perusahaan Industri yang selanjutnya disebut Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan.
15.Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin usaha yang wajib dimiliki setiap pendirian Perusahaan Industri.
16.Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disingkat TDI adalah izin usaha yang wajib dimiliki setiap pendirian Industri kecil yang diberlakukan sama dengan IUI. 1 7. Izin Perluasan adalah 1zm yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk menambah kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan.
18.Kawasan Industri a dalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.
19.Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha Industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk ekspor.
20.H ak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah h ak yang timbul dari bagi hasil olah pikir yang m enghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
21.Daftar Perusah aan adalah daftar catatan resmi yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
22.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing un tuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
23.Persetujuan Prinsip adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan untuk melakuka ~"l persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/ peralatan yang diperlukan.
24.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan b erlaku secara nasional.
a.kepentingan nasional dan Daerah;
b.demokrasi ekonomi; c . k epastian berusaha;
d.pemerataan persebaran;
e.persaingan usaha yang sehat; dan
f.keterkaitan Industri.
a.meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup di Daerah;
b.meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan Industri pada khususnya;
c.memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi kegiatan Industri di Daerah;
d.meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha Daerah, dengan mengembangkan pusat-pusat Industri;
e.mengatur dan menata keberadaan dan pendirian lndustri di Daerah agar semakin berkembang;
f.meningkatkan keikutsertaan masyarakat agar berperan secara aktif dalam pembangunan lndustri di Daerah; g . mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan Industri yang menunjang pembangunan Daerah.