1.D aerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n su r penyelenggara Pem erintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan u ru san Pem erintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Pem erintahan Daerah adalah penyelenggaraaan urusan Pem erintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD m enurut asas otonomi dan tugas pem bantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaim ana dim aksud dalam Undang-Undang D asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
5.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Perangkat Daerah adalah u n su r pem bantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung m aupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
9.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, d a n /a ta u Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta u sah a mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
10.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPPR adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat.
11.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan d a n /a ta u diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat adalah usaha u ntuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Pasar Rakyat.
13.Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, term asuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pem erintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hiclup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
14.Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152-2015 tentang Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut SNI Pasar Rakyat adalah Standar yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional.
15.Desain Standar Prototipe Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Prototipe Pasar Rakyat adalah desain standar Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design (gambar arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal), bill of quantity, rencana kerja, dan syarat-syarat beserta spesifikasi teknis.
16.Pengelola Pasar adalah badan atau sekumpulan orang d a n /a ta u modal yag merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha m aupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komonditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nam a dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
17.Pedagang adalah orang atau badan yang menggunakan tempat atau fasilitas pasar untuk melakukan transaksi/jual beli barang d a n /a ta u jasa.