1.Daerah adalah Kabu paten Karanganyar.
2.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mem berikan izin usaha sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap usaha mikro sehingga mampu tumbuh da.n berkembemg mcnjadi u:saha yang tangguh dan mandiri.
7.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
8.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah.
9.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah, untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pernihakan, kepastian, kesempatan, pertmnungan, dan
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro (Lembaran Daerah Ka bu paten Karanganyar Tahun 201 7 N omor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 78), diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERDAYAAN USAHAMIKRO. Menetapkan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR dan BUPATIKARANGANYAR Dengan Persetujuan Bersama Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 78): dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
10.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, clan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
11.Penjarninan adalah pernberian jaminan pinjarnan Usaha Mikro oleh lernbaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk rnemperbesar kesempatan rnernperoleh pinjarnan dalam rangka rnemperkuat permodalannya.
12.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung rnaupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro.
13.Perlindungan Usaha adalah upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk mernberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik rnonopoli dan pernusatan kekuatan ekonorni oleh pelaku usaha.
14.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan a tau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri rnaupun bersama-sama melalui kesepakatan rnenyelenggarakan kegiatan Usaha Mikro.
15.Jaringan Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang berada dalarn rantai produksi barang/jasa yang sama atau berbeda dan memiliki keterkaitan satu sama lain serta kepen tingan yang sama.
16.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk korporasi, dan/ a tau pemangku kepentingan non pemerintah lain yang bergerak di bidang pernberdayaan Usaha Mikro.
17.Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilrnu pengetahuan, seni dan sastra, antara lain rneliputi: hak cipta, hak rnerk, hak paten, hak design industri, hak rahasia dagang dan lain-lain yang dimiliki oleh Usaha Mikro.
18.Izin Usaha Mikro yang selanjutnya disingkat dengan IUM adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin Usaha Mikro.
19.Perizinan Bcrusaha Terintegrusi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
20.Pengernbangan Usaha adalah upaya yang dilakukan oleh Pernerintah Daerah, Dunia Usaha, dan rnasyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk rnenumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro.