DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Tugas, Dan Fungsi, Modal, Organ Perseroda, Kepegawaian, Anggaran Dasar, Perencanaan Dan Pelaporan, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Pembubaran, Kepailitan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: M enetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK KARANGANYAR.