1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenagan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Kebakaran.
7.Setiap Orang adalah orang perorangan dan/atau Badan.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Motivasi Manusia adalah perbuatan manusia untuk menimbulkan api di kawasan hutan baik disengaja maupun tidak disengaja.
10.Kebakaran adalah situasi dimana Bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
11.Bahaya Kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi percikan api hingga penjalaran api serta asap dan gas yang ditimbulkannya.
12.Kebakaran Hutan dan Lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
13.Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman Bahaya Kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila Kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
14.Bahaya Kebakaran Sedang adalah Bahaya Kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih 2,5 (dua koma lima) meter dan apabila teijadi Kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
15.Bahaya Kebakaran Berat/Tinggi adalah ancaman Bahaya Kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi serta penjalaran api sangat cepat.
16.Pencegahan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran.
17.Penanggulangan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan Kebakaran.
18.Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan Bahaya Kebakaran yang terdapat pada objek tertentu tempat manusia beraktifitas.
19.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
20.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSCK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum terjadi kebakaran.
21.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSPK adalah bagian dari Rencana Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sesaat bencana Kebakaran terjadi.
22.Bangunan adalah suatu perwujudan arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia.
23.Bangunan Terdahulu adalah Bangunan yang telah dibangun sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan.
24.Bangunan Rendah adalah Bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan ketinggian maksimum 14 m (empat belas meter) atau maksimum 4 (empat) lantai.
25.Bangunan Menengah adalah Bangunan yang mempunyai lantai dasar sampai dengan ketinggian 14 m (empat belas meter) dari permukaan tanah atau lantai dasar dengan ketinggian maksimum 40 m (empat puluh meter) atau maksimum 8 (delapan) lantai.
26.Bangunan Tinggi adalah Bangunan yang mempunyai lantai dasar sampai dengan ketinggian 40 m (empat puluh meter) dari permukaan tanah atau lantai dasar atau lebih dari 8 (delapan) lantai.
27.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
28.Bangunan Perumahan adalah Bangunan Gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
29.Konstruksi Tahan Api adalah konstruksi yang mempergunakan bahan Bangunan dengan campuran lapisan tertentu, sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau yang belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam).
30.Penyelenggara Bangunan Gedung adalah Pemilik Bangunan Gedung, penyedia jasa konstruksi Bangunan gedung, dan pengguna Bangunan gedung.
31.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik gedung.
32.Pengguna Bangunan Gedung adalah Pemilik Bangunan Gedung dan/atau bukan Pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik Bangunan Gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan gedung atau bagian Bangunan gedung sesuai dengan fungsi ditetapkan.
33.Bahan yang Mudah Terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas atau jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
34.Bahan yang Tidak Mudah Terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas atau jilatan api tidak mudah terbakar dan lambat merambatkan api.
35.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, akatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan, dan lingkungan.
36.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk di pertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
37.Persyaratan Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan lingkungan adalah setiap ketentuan atau syarat-syarat teknis yang wajib dipenuhi dalam rangka mewujudkan kondisi aman Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungannya, baik yang dilakukan pada tahap perencanaan, perancangan, pelaksanaan kontruksi dan pemanfaatan Bangunan Gedung.
38.Kendaraan Bermotor Umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
39.Kendaraan Bermotor khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukan untuk mengangkut Bahan Berbahaya.
40.Pengawasan dan Pengendalian adalah upaya yang perlu dilakukan oleh pihak terkait dalam melaksanakan pengawasan maupun pengendalian dari tahap perencanaan pemBangunan Gedung sampai dengan setelah teijadi Kebakaran pada suatu Gedung dan lingkungan.
41.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan Bangunan Gedung dari Kebakaran yang dipasang pada Bangunan Gedung.
42.Sistem Proteksi Kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun yang terbangun pada Bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi Bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
43.Sistem Proteksi Kebakaran Pasif adalah sistem Proteksi Kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen stuktur Bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan Bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
44.Sistem Proteksi Kebakaran Aktif adalah sistem Proteksi Kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak, dan selang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadam khusus.
45.Alat Pemadam Api adalah alat untuk memadamkan Kebakaran yang mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan Alat Pemadam Api Berat (APAB) baik yang statis maupun yang menggunakan roda.
46.Siamese Conection adalah sebuah Fitting pipa yang memungkinkan dua atau lebih selang fire house terhubung sesatu pipa tegak di tempat yang sama yang berfungsi untuk menyuplai air dari mobil Pemadam Kebakaran ke Hydrant jika sewaktu-waktu dalam tendon penampungan habis atau keija pompa pada sistem instalasi fire Hydrant tidak optimal.
47.Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan Kebakaran tingkat awal yang mencakup Alarm Kebakaran manual dan/atau Alarm Kebakaran otomatis.
48.Hydrant adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan Kebakaran, baik berupa Hydrant halaman dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua koma lima) inci jenis kopling macino (sodok) atau Hydrant gedung dengan kopling pengeluaran ukuran 1,5 (satu koma lima) inci kopling macino (sodok).
49.Sistem Sprinkler Otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
50.Sistem Pemadam Khusus adalah suatu sistem yang di tempatkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan Kebakaran secara otomatis dengan mengunakan bahan pemadam jenis busa dan/atau kimia kering.
51.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu Bangunan gedung dan lingkungan.
52.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada Bangunan Gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas Pemadam Kebakaran dan unit pemadam ke dalam Bangunan Gedung.
53.Daerah Bahaya Kebakaran adalah Daerah yang terancam Bahaya Kebakaran yang mempunyai jarak 25 m (dua puluh lima meter) dari titik api Kebakaran terakhir.
54.Satuan Relawan Kebakaran, yang selanjutnya disebut Satlakar adalah orang atau anggota masyarakat di Daerah yang telah diberikan ketrampilan khusus tentang penanggulangan Kebakaran dan dengan sukarela membantu tugas pemadam Kebakaran tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Bupati.
55.Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat SKKL adalah suatu mekanisme untuk mendayagunakan seluruh komponen masyarakat, sarana dan prasarana secara mandiri atau sukarela dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran lingkungan.
56.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung yang selanjutnya disingkat MKKG adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni Bangunan Gedung dari Kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi Proteksi Kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
57.Pengalih atau Pemakai Pengalih Tenaga Otomatis (automatic starting device) adalah suatu alat yang apabila sumber aliran listrik utama terputus (padam) maka secara otomatis memutuskan listik secara keseluruhan.