1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pernerintahan daerah yang rnernirnpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
5.Perkoperasian adalah berbagai aspek yang menyangkut kehidupan koperasi
6.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
7.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
8.Koperasi Modern adalah Koperasi yang rnenjalankan kc5iatan dan u-:,a.ha.nya. dcn5a.n ca.ra-cara buru clan manajemsn tata kelola kopsrasi yang baik (gDDd cooporative governance) memiliki daya saing unggul dan adaptif terhadap perubahan.
9.Anggota Koperasi adalah orang seorang a tau badan hukum Koperasi yang otonom dan bergabung secara sukarela setelah memenuhi syarat keanggotaan sesuai anggaran dasar.
10.Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
11.Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan Perkoperasian (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nornor 117) diubah sebagai berikut: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAANPERKOPERASIAN. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersarna DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENKARANGANYAR dan BUPATIKARANGANYAR Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 117); dengan ketentuan anggaran dasar.
12.Pengawas adalah Anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
13.Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dipilih melalui keputusan rapat anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah.
14.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disirigkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
15.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati setelah Koperasi melakukan pcridaftaran dan untuk memulai u saha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
16.Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati setelah Koperasi mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
17.Komitmen adalah pernyataan Koperasi untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/ atau Izin Operasional.
18.Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi Anggota Koperasi, yang tidak dapat diam bil kem bali selama yang bersangku tan masih menjadi Anggota Koperasi.
19.Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh Anggota Koperasi kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi Anggota Koperasi.
20.Sirnpanan Khusus adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota Koperasi kepada Koperasi untuk tujuan khusus.
21.Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/ atau barang kepada Koperasi.
22.Hasil Usaha adalah pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya.
23.Pinjaman adalah sejumlah uang yang dipinjamkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
24.Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk Anggota Koperasi.
25.Gerakan Koperasi adalah kegiatan yang melibatkan seluruh Koperasi dalam memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
26.Sistem Administrasi Badan Hukum adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
27.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
6.Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIIA dan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut: