Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar. Ditetapkan di Karanganyar pada tanggal 6 September 2024 Pj. BUPATI KARANGANYAR, ttd. TIMOTIUS SURYADI Diundangkan di Karanganyar pada tanggal 6 September 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR, ttd. ZULFIKAR HADIDH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR PROVINSI JAWA TENGAH: 4-261/2024 Salinan sesuai dengan aslinya ' CARIAT DAERAH KARANGANYAR ;ian Hukum '417 199903 2 007 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu dari kabupaten/kota di Kawasan Strategis Nasional Subosukawonosraten (Surakarta, Boyolali, Sukohaijo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten) yang direncanakan menjadi salah satu kawasan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah bagian selatan. Kawasan ini juga dikenal dengan istilah Solo Raya. Kawasan ini memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik dengan pusat pertumbuhan di Kota Surakarta. Kabupaten di sekitar Surakarta merupakan daerah hinterland yang memiliki potensi unggulan termasuk Kabupaten Karanganyar. Indonesia Emas 2045 merupakan cita-cita yang tertulis di dalam dokumen jangka panjang nasional. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dimana RPJPD memuat Visi, Misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dimana RPJPD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, arah kebijakan dan Sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun berpedoman pada RPJP Nasional dan rencana tata ruang wilayah. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu menyiapkan rancangan RPJPD. Tahapan penyusunan RPJPD antara lain persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan, perumusan rancangan akhir dan penetapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Daerah dapat berjalan efektif, efisien dan terarah sesuai dengan visi dan misi pembangunan Daerah diperlukan arah kebijakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL