DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp 1.657.433 .618.000,00 bertambah sejumlah Rp 101.304.916.000,00 sehingga menjadi Rp 1.758.738.534.000,00

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…