1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
5.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah, dan Negara.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami-istri, dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
8.Orang Tua adalah ayah dan/ atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat. yang dalam asuh se bagai
9.Wali adalah orang atau badan kenyataannya menjalankan kekuasaan Orang Tua terhadap Anak.
10.Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
11.Anak Jalanan adalah Anak yang kehidupannya tidak teratur dengan menghabiskan sebagian besar waktunya di luar rumah untuk mencari nafkah di jalanan atau di tempat umum.
12.Anak Penyandang Cacat adalah Anak yang mengalami hambatan fisik dan/ a tau mental, sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara waJar.
13.Pekerja Anak adalah Anak yang bekerja pada semua jenis pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu fisik, mental, intelektual, dan moral.
14.Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana
15.Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
16.Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/ a tau orgamsas1 kemasyarakatan.
17.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, mental, seksual, dan ekonomi.
18.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, peng1nman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, pempuan, penyalahgunaan kekuasaan atau pos1s1 rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan Eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
19.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksAnakan fungsi sosialnya.
20.Pusat Pelayanan Terpadu adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban Kekerasan Anak di tingkat Kabupaten, yang dikelola secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk perawatan medik (termasuk medico-legaij, psikososial, dan pelayanan hukum.
21.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
22.Forum Anak adalah organisasi yang mewadahi aspirasi Anak dan/atau kelompok Anak yang ada di Daerah.
23.Korban adalah Anak yang mengalami kesengsaraan clan/ a tau penderitaan baik yang langsung maupun tidak langsung sebagai akibat Kekerasan.
24.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan, baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, maupun psikis terhadap korban.
25.Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPT-P2A adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban Kekerasan, dikelola secara bersama sama dalam bentuk pelayanan medis termasuk (medico-legal), psikososial, dan pelayanan hukum.
26.Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat KP2A adalah komisi yang berfungsi merumuskan kebijakan-kebijakan program perlindungan perempuan dan Anak korban Kekerasan dengan strategi pengarusutamaan gender (PUG) dan pengarusutamaan hak Anak (PUHA).
27.Eksploitasi adalah tindakan untuk memanfaatkan sesuatu secara berlebihan atau sewenang-wenang.
28.Kabupaten Layak Anak adalah sistem pembangunan Daerah yang mengintergrasikan komitmen dan sumberdaya Pemerintah/Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh clan berkelanjutan dalam kebijakan, program clan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak Anak.