DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020

Nomor
5
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
104

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Pembina, Penanggungjawab dan Organisasi Penyelenggara; Mal Pelayanan Publik; Kerja Sama Penyelenggara; Pelayanan Publik di Desa; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sistem Informasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi; Kode Etik Pelayanan Publik; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Inovasi Pelayanan Publik; Penghargaan; Pengawasan; Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks104PDFHirarki

Memuat teks peraturan…