2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Javva Tengah;
3.Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
4.Unda n g-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik lndnnesia Tahun 2 002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubnh dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peruba han atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak {Le rnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 297, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang B a ngunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Re::mblik Indonesia Nomor 4279);
8.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor 4301);
9.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembara n Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4444);
10.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Re publik Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535); 12.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
14.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia :-fahun 2009 Nomor 144, Tamba han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
16.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 17.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 107 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
18.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Perumahan dan Kawasan Permukiman Negara Republik Indonesia Tahun 20 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5188); tentang (Lembaran Nomor 7, Indonesia
19.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); . , •
20.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kescjahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3367);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pe~·1yelenggaraan Pekan dan Kejuaran Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pe nyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
28.Peratura n Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 4, T a mbahan Lembaran Daerah Provinsi JawaTengah Nomor 40);
29.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 201 4 Lentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 71);
30.Peraluran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tenLang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupatcn Karanganyar Tahun 2009 Nomor 21);
31.I;>eraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 20 13 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Dacrah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 Nomor 18); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR dan BUPATI KARANGANYAR