DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2014

Nomor
6
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
75

Ringkasan

Peraturan ini mengatur kondisi yang menjamin terwujudnya keadilan bagi setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/alau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk dapat melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari : a. Difabel fisik (Tuna Daksa, Tuna Rungu, Tuna Netra, Cerebral Palsy); b. Difabel mental ( Tuna Grahita, Retardasi Mental, Autism, epilepsy, tourette's syndrome, gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif); c. Double Handicap (Difabel Mental dan Fisik, Difabel Fisik dan Fisik); d. Difabel Jiwa (Skizofrenia, Psikopat).

Isi peraturan

Teks75PDFHirarki

Memuat teks peraturan…