1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar. '.2. Bupati adalah Bupati Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
6.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah upaya sistematis clan terpadu yang dilakukan untuk mele starikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan Hid up yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pcrrielifrar-aa.n , pengawasan, dan penegakan hukum.
7.Rencana PPLH yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan clan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
8.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
9.Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HID UP. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR dan BUPATIKARANGANYAR
10.Dampak Penting adalah perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ a tau kegiatan.
11.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai Dampak Penting pada Lingkungan Hidup dari suatu Usaha dan/ atau Kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan ten tang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Daerah
12.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar clan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ a tau kebijakan, rencana, dan/ atau program.
13.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup clan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk dokumen standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
14.Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hid up dari suatu rencana Usaha clan/ atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amclal.
15.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/ atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan clan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/ a tau Kegiatannya di luar U saha dan/ a tau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
16.Persetujuan Pemerintah Daerah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
17.Usaha clan/ atau Kegiatan adalah ecgala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.
18.Sistem lnformasi Lingkungan Hidup adalah sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen Lingkungan Hidup.
19.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan Usaha clan/ atau Kegiatan pada bidang tertentu.
20.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/ atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
21.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/ atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati Lingkungan Hid up yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
22.Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ a tau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan Lingkungan Hidup.
23.Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/ atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
24.Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada clan/ atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
25.Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.
26.Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tern pat tertentu yang diukur clan/ atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
27.Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/ atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
28.Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, clan/ a tau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
29.Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencernar Udara yang di tenggang ke beractaannya dalam u ctara Ambien.
30.Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/ atau dimasukkannya ke dalam udara, mernpunyai dan/ atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.
31.Beban Emisi adalah jumlah Pencemar Udara yang dibuang oleh suatu Usaha dan/ atau Kegiatan ke Udara Ambien.
32.Baku Mutu Emisi adalah nilai Pencemar Udara maksimum yang diperbolehkan masuk a tau dimasukkan ke dalam Udara Ambien.