Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. - Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ; diundangkan. i . Agar setiap .orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan, Daerah ini dengan • .-* penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar. ■ i Ditetapkan di Karanganyar pada tanggal 10 Desember 2020 i BUPATI KARANGANYAR, ttd JULIYATMONO Diundangkan di Karanganyar pada tanggal 10 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR, ttd ! ' - SUTARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2020 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR, PROVINSI JAWA TENGAH (7-327/2020) | Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABJ#fi§fSSlfe^RANGANYAR ^ [ukum ADIDH 9903 1 009 PENJELASAN ATAS 1 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG IRIGASI UMUM | Dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dimana pada ketentuan Pasal 77 berbunyi sebagai berikut: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota:
a.huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Sub Urusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b;
b.huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5; yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Dengan demikian maka guna kepastian hukum perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 13), dan menyatakan tidak berlaku lagi. PASAL DEMI PASAL