Dalam Peraturan Bupati ini yang c 1. 2 . Daerah adalah Kabupaten Karanganyar, MUM imaksud dengan : Bupati sebagai unsur 3. 4. 5. 6 . Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Bupati adalah Bupati Karanganyar. Sekretaris Daerah adalah Kabupaten Karanganyar. Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Karanganyar. Pejabat/Pegawai Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat/Pegawai adalah Biipati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara, Dewan Pengawas BUMD, Direksi BUMD, Pegawai BUMD, Pegawai yang bekerja untuk dan atas nama Pemerintah Daerah.
7.Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga Negara yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan korupsi, yang dibentuk Nomor 30 Tahun 2002 Tindak Pidana Korupsi.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat, Inspektorat, Badan, Dinas, Bagian, dan Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah.
9.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, dapat berbentuk Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.
10.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas dan Badan
11.Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), bunga, tiket perjalanan, perjalanan wisata, pengobat fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
12.Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan |dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan Pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
13.Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Karanganyar dalam arti luas, yakni komisi, pinjaman tanpa fasilitas penginapan, an cuma-cuma, dan yang selanjutnya disingkat UPG Karanganyar adalah unit kerja yang jawab untuk menjalankan fungsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung pengendalian
14.Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum, atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi.
15.Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi.
16.Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pejabat/Pegawai yang menerima Gratifikasi dan mengisi formulir Gratifikasi sesuai prosedur, dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG.
17.Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
18.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan Pem'erintahan.
19.Pejabat adalah Pegawai Pemerintah yang memegang jabatan penting.
20.Laporan Gratifikasi adalah informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor.
21.Konflik Kepentingan adalah dokumen yang berisi pejabat/Pegawai yang patut kondisi dari diduga memiliki kepentingan pribadi dan dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas atau kewenangannya secara tidak patut.
22.Kedinasan adalah seluruh pejabat/Pegawai dan jabatannya.
23.Berlaku Umum aktivitas resmi dalam pelaksanaan tugas, fungsi, adalah suatu kondisi bentuk pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan, atau nilai untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran.
24.Kurs Tengah Bank Indonesia adalah nilai tukar valuta asing dengan mata uang Rupiah yang didapatkan dari rata-rata kurs jual dan kurs beli (Kurs Tengah = (Kurs Jual+Kurs Beli)/2) pada hari tertentu.