mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Karanganyar. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Dae rah 1n1 dengan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Diundangkan di Karanga,nyar p a da-tao9Ei~:r--- .I1 0-<.Jtμ... b,v.," llO! y .,~:\f'!:!~ { . ' S~~QAERAH KABUPATEN .1(<A~\ \, {:.\ SET ~ \ . ~· .:-"- -- , \. \., SAMS ,......__ --- . LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUI-.J' 2014 NOMOR {] NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR PROVINS! JAWA TENGAH: ('1{1 / 2-t,lL( ) ' PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR fj TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah :'ang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus un tuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Karanganyar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dengan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing, sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Daerah. Dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan, serta berdasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk upaya memenuhi ketentuan yang ada, maka perlu membentuk Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL