1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom. sebagai unsur yang mem1mpm yang menjadi
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah satuan kerja perangkat Daerah yang membidangi urusan Kepariwisataan.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang membidangi dan mengurusi pendaftaran usaha Kepariwisataan.
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
10.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Kepariwisataan dan bersifat multidimcnsi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
11.U saha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
12.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
13.Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang sating terkait dan mclengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
14.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha Kepariwisataan.
15.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Kepariwisataan yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan keamanan.
16.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat menvelenggarakan Usaha Pariwisata di Daerah.
17.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
18.Sertifikasi Usaha Kepariwisataan adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pariwisata melalui audit.
19.Ekonomi Kreatif adalah upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreatifitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.
20.Destination Branding adalah usaha merubah persepsi seseorang terhadap suatu tempat atau tujuan termasuk melihat perbedaan sebuah tempat lainnya untuk dipilih sebagai tujuan Wisata.