1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
3.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Perusahaan Daerah dan bentuk hukum lainnya dan usaha milik Daerah. 6 . Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha adalah Sadan U saha Milik Daerah yang kegiatan usahanya meliputi berbagai bidang usaha di Kabupaten Karanganyar.
7.Pengurus adalah Direksi dan Dewan Pengawas.
8.Direktur adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Karanganyar.
9.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Karanganyar.
10.Pejabat Eksekutif adalah Pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau Pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan operasional perusahaan.
11.Kerja sama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Perusahaan Umum Daerah dan Pihak Ketiga untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu yang saling menguntungkan.
12.Pihak Ketiga adalah Instansi, Lembaga, Sadan Hukum, dan Perorangan di luar Perusahaan Umum Daerah, antara lain Pemerintah, Pemerintah Negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan Dalam dan Luar Negeri dan/ atau Perusahaan Daerah lainnya.
13.Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Karanganyar.
14.Modal disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh pemegang saham.
15.Peraturan Perusahaan adalah Peraturan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Karanganyar.
16.Dana Representatif adalah Dana anggaran perusahaan yang disediakan dalam rangka kelancaran pengembangan usaha. 1 7 . Gaji Pokok adalah gaji pokok yang ditentukan dalam daftar skala gaji pegawai Perusahaan Umum Daerah.
18.Gaji adalah gaji pokok ditambah tunjangan istri/suami dan anak.
19.Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan lainnya yang sah.
20.Cadangan Umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan saldo laba atau dari laba bersih yang penggunaannya sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
21.Ca.dangan Tujuan adalah cadangan yang d ibentuk dari laba bersih yang disisihkan untuk tujuan tertentu.
22.Daftar Penilaian Kerja adalah daftar penilaian prestasi kerja yang ditetapkan oleh Direksi.
23.Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat TSP adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan, untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
24.Laporan adalah laporan berkala mengenai pelaksana..in pekerjaan dan pengurusan perusahaan (bedrijfsvoering) secara transparan dan akuntabel.