1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang.
3.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi dan informatika.
4.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pos dan Telekomunikasi.
5.Bupati adalah Bupati Karawang.
6.Dinas adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika Kabupaten Karawang.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
8.Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang penataan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Tim Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi selanjutnya disingkat TP3MT adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yag bertugas untuk melaksanakan kegiatan penataan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Daerah.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, badan milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentukbadan lainnya.
11.Badan Usaha Indonesia adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai 5 tempat kedudukan di Indonesia, serta beroperasi di Indonesia.
12.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/ atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda- tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
13.Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
14.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka telekomunikasi.
15.Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang terangkai atau terpisah dan dapat menimbulkan komunikasi.
16.Alat Telekomunikasi adalah setiap alat dan sarana pendukungnya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
17.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan negara yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan komunikasi khusus.
18.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
19.Penyelenggara Menara Telekomunikasi Bersama adalah penyelenggara infrastruktur telekomunikasi yang menyelenggarakan Menara Telekomunikasi Bersama.
20.Penyelenggara Telekomunikasi Khusus adalah Penyelenggara infrastruktur telekomunikasi yang menyelenggarakan Menara Telekomunikasi Khusus.
21.Operator adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus yang mendapat izin untuk melakukan kegiatannya.
22.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
23.Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan Rencana Induk Menara Bersama 6 Telekomunikasi.
24.Menara Telekomunikasi Khusus adalah Menara Telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
25.Menara kamuflase adalah Menara Telekomunikasi yang desain bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
26.Menara telekomunikasi rangka adalah menara telekomunikasi yang konstruksinya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
27.Menara telekomunikasi combat adalah bentuk menara telekomunikasi bergerak.
28.Penyedia Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
29.Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa kontruksi pembangunan Menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan Menara untuk pihak lain.
30.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai Central trunk, Mobila Switching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC).
31.Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan kerjasama secara tertulis untuk penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi bersama antara Pemerintah Daerah dengan Penyelenggara Menara Bersama Telekomunikasi.
32.Pengendalian menara telekomunikasi adalah upaya pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi dan potensi serta kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
33.Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat RIMBT adalah kajian teknis terpadu tentang pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten.
34.Izin Operasional adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban kepada pemohon untuk menyediakan/ membangun dan/ atau mengoperasikan Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Karawang.
35.Izin Operasional Bersyarat adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban kepada pemohon untuk mengoperasikan Menara Bersama Telekomunikasi yang telah ada dalam wilayah daerah yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali. 7
36.Izin Pengusaha adalah izin untuk penyediaan infrastruktur menara bersama telekomunikasi yang diberikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
37.Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
38.Zona adalah cakupan wilayah atau area penempatan Menara Bersama Telekomunikasi berdasarkan potensi serta tata ruang yang tersedia.
38.Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang diselenggarakan dengan lingkungan di mana menara tersebut berada.
39.Kolokasi adalah penempatan perangkat telekomunikasi ke menara telekomunikasi bersama untuk permohonan baru dari penyelenggara telekomunikasi.
40.Relokasi adalah pemindahan perangkat telekomunikasi yang telah ada ke menara telekomunikasi bersama.
41.Micro Cell adalah sub sistem BTS yang memiliki cakupan layanan (converage) dengan area/ radius yang lebih kecil digunakan untuk mengkover area yang tidak terjangkau oleh BTS utama atau bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pada area yang padat trafiknya.
42.Radio link adalah suatu rangkaian atau jaringan Radio yang terpasang dan dapat berfungsi sebagai sarana hubungan/ komunikasi dari/ antar tempat/ daerah dan sekitarnya yang sudah terpasang jaringan radio (Radio link) itu sendiri.
43.Serat Optik adalah sejenis media dengan karakteristik khusus yang mampu menghantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.
44.Penataan adalah pelaksanaan pengaturan serta penataan Menara Telekomunikasi yang telah dibangun oleh Penyelenggara Telekomunikasi disesuaikan dengan rencana tata ruang berdasarkan Rencana Induk atau Master Plan.
45.Pembangunan adalah kegiatan pelaksanaan pendirian dan pembangunan menara bersama telekomunikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara di atas tanah/lahan milik Pemerintah Kabupaten Karawang atau milik masyarakat secara perorangan maupun lembaga sesuai dengan Rencana Induk atau Master Plan Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Karawang.
46.Pengoperasian adalah seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi selama jangka waktu perjanjian tetapi tidak terbatas pada kegiatan, penyewaan, perawatan, perbaikan dan asuransi. 8
47.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang telah memenuhi syarat serta diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Penyidik, sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.