1.Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.Bupati adalah Bupati Karawang.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur 4 penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat.
8.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang.
10.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang yang selanjutnya disebut Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
11.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
12.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
13.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab pengelolaan keuangan negara.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
16.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
17.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 5
18.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
19.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
20.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
21.Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Daerah.
22.Unit Kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
23.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
24.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
25.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
26.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit Kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
27.Pejabat Penatausahaan Keuangan yang selanjutnya disingkat PPKSKPD adalah pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala SKPD untuk melaksanakan fungsi tatausaha keuangan dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPASKPD.
28.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
29.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
30.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD 6 pada SKPD.
31.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
32.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
33.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
34.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
35.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah adalah seluruh pendapatan daerah selain Pendapatan Asli Daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah.
36.Lain-Lain Pendapatan Daerah adalah seluruh hasil penjualan kekayaan daerah, hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
37.Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih.
38.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan Belanja Daerah.
39.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan Belanja Daerah.
40.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu di bayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
41.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SilPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
42.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
43.Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah di setujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
44.Penganggaran Terpadu adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintregrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip 7 pencapaian efisiensi alokasi dana.
45.Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
46.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
47.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih Unit Kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
48.Kinerja adalah keluaran atau hasil dari Kegiatan dan Program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
49.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
50.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
51.Rencana Kerja Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
52.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKASKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
53.Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKAPPKD adalah rencana kerja dan anggaran SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
54.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun;
55.Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
56.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri Pejabat Perencana Daerah, PPKD dan 8 pejabat lainnya sesuai kebutuhan.
57.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang membut kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk 1 (satu) tahun.
58.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan Program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap Program sebagai acuan dalam penyusunan RKASKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
59.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPASKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
60.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPASKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
61.Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan Kegiatan dalam setiap periode.
62.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan Kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
63.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Kegiatan atau Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
64.Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPPUP adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
65.Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPPGU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
66.Surat Perintah Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPPLS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukkan dan waktu pembayaran tertentu yang 9 dokumennya disiapkan oleh PPTK.
67.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan atau diterbitkan oleh PA atau KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPASKPD.
68.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPMLS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA atau KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPASKPD kepada pihak ketiga.
69.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPMUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA atau KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPASKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai Kegiatan operasional kantor sehari-hari.
70.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPMGU adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA /KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPASKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
71.SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPPTU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan Kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan.
72.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
73.Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPMGU Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA atau KPA untuk mempertanggungjawabkan ganti uang persediaan yang dibelanjakan pada akhir tahun.
74.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPMTU adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA /KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPASKPD atau DPPASKPD karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
75.Surat Permintaan Membayar Tambahan Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disingkat SPM-TU Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA atau KPA untuk mempertanggungjawabkan tambahan uang persediaan yang dibelanjakan.
76.Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari. 10
77.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
78.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
79.Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
80.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
81.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
82.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
83.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
84.Kegiatan Tahun Jamak adalah Kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
85.Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
86.Bantuan Operasional Sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS merupakan dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan Program wajib belajar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
87.Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan Keuangan Daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan sistem 11 informasi Keuangan Daerah.
88.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesahatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pernerintah.
89.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan keschatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, pcrawatan, pengobatan dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya.
90.Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukurn yang dibentuk untuk rnenyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan.
91.Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran setiap bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.