1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Karawang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan clan Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas, fungsi, dan urusan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah.
7.Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kepala DP3A adalah Kepala Oinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang.
8.Perangkat Daerah yang Membidangi Urusan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bappeda adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan pengumpulan, pengisian, evaluasi data dan informasi serta penyusunan, pengendalian, clan evaluasi rencana pembangunan daerah.
9.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah kecama tan.
10.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat ist.iadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah.
12.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
13.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hakhaknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
14.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki- laki dan perempuan.
15.Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumberdaya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara perempuan dan laki-laki yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
16.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, clan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki. 1 7. Metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analysis Pathway) adalah alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan, program, proyek dan atau kegiatan pembangunan.
18.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki, yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
19.Pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement) yang selanjutnya disingkat PAG adalah dokumen yang menginformasikan suatu keluaran (output) kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/ a tau suatu biaya telah dialokasikan pada keluaran (output) kegiatan untuk menangam permasalahan kesenjangan gender.
20.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
21.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
22.Gender Harmoni adalah hubungan relasi dan posisi perempuan dan lelaki yang ideal berdasarkan rasa hormat, saling menghargai hak sebagai sesama manusia dan merupakan pendekatan untuk mencapai kerukunan dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan keluarga yang maju, mandiri clan sejahtera.
23.Forum Komunikasi Gender Harmoni adalah wadah/ sarana komunikasi yang bertugas membangun dan meningkatkan kerjasama pelaksanaan dan pengembangan gender harmoni di Daerah.
24.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati. 5