1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah menurui asas otonomi dan lugas pembantuan dcngan prinsip otonorni seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kcsatuan Republik 1ndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bu pat.i sebagai unsur penyelenggara Pernerin tahari Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Karawang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pcmbantu Bupati dan DPRD dalam penyclcnggaraan urusan pcrncrintahunyung mcnjadi kcwcriangan Daerah. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG dan BUPATIKARAWANG
10.Peraturan Pemerinlah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tah un 2019, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 lentang Kerja Sama Pemerinlah dengan Sadan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);
12.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
13.Peraturan Daerah Kabupalen Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Dae rah Kabupatcn Karawang (Lembaran Oaerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 14). 4
7.Sekretariat Kerja Sama adalah lcmbaga di luar Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melaksanakan Kcrja Sama Wajib yang dilaksanakan oleh Daerah dengan Daerah lain.
8.Kerja Sama Daerah adalah u saha bcrsarna antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak kctiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertirnbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta sating mengun tungkan.
9.Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang sclanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka pcnyclcnggaraan urusan pcmerinlahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
10.Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Kctiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka pcnyelcnggaraan urusan pemerinlahan yang menjadi kewenangan daerah unt uk mcningkatkun kcsejahtcraan rnasyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
11.Kerja Sama Daerah Dengan Perncrintah Daerah di Luar Negeri, ) ang selanjutnya disingkat KSDPL ada lah usaha bcrsarna yang dilakukan oleh daerah dengan pernerintah dacrah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pernerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kescjahtcraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
12.Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bcrsama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewcnangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
13.Kerja Sama Wajib adalah Kcrja Suma Dacrah dcngan Daerah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lcbih Dacrah yang berbatasan, uruuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah dan penyediaan layanan publik yang lcbih efisicn jika dikelola bersama.
14.Urusan Pemerintahan adalah kckuasaan pcmerinlahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pclaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Negara dan Penyelenggara Perncrintahan Daerah untuk melindungi, melayani, rnemberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
15.Pemetaan adalah penyusunan data poterisi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan.
16.Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerjasama Daerah Kabupaten dengan Daerah lain dan/aLau Daerah Kabupaten dengan Pihak Ketiga yang berisi kesepakalan yang isinya bersifat umum.
17.Perjanjian Kerja Sama yang selanjut nyu disingkat PKS adalah dokumcn kerja sama antara Daerah dengan Dacrah lain dan/ atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang mernuat hak dun kewajiban.
18.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkal TKKSD adalah Lim yang diberituk oleh Bupati unt.uk mernbantu Bupati dalam menyiapkan Kerja Sama Daerah. 5