1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang. MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PEMBATASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL. Menetapkan BUPATI KARAWANG dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512)
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor 190);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 14);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ( Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 18). 3
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
5.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan etil alkohol (C2H50H) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
6.Minuman Beralkohol Campuran atau Oplosan adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara mencampur, meramu atau dengan cara tertentu daribahan yang mengandung etil alkohol (C2H50H) dan/ ataumetil alkohol (CH30H) atau bahan lainnya sehingga menjadi jenis Minuman Beralkohol baru yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan dan/ a tau keselamatan nyawa.
7.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
8.Mengedarkan adalah menyalurkan, memasukkan dan/ atau mendistribusikan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di Daerah.
9.Mengoplos adalah mencampur, meramu, dan menyedu bahan-bahan tertentu sehingga menjadi jenis Minuman Beralkohol.
10.Menyimpan adalah meletakkan di tempat yang aman supaya jangan rusak a tau hilang.
11.Perdagangan Minuman Beralkohol adalah kegiatan mengedarkan dan/ a tau menjual Minuman Beralkohol.
12.Hotel, restoran dan bar adalah hotel, restoran dan bar sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
13.Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah surat izin untuk menyelenggarakan tempat usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
14.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol.
15.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol.
16.Distributor Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen mmuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui sub distributor di wilayah pemasaran Kabupaten Karawang.
17.Sub Distributor Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negen dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran Kabupaten Karawang.
18.Penjual Langsung minuman beralkohol adalah badan usaha yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum di tempat.
19.Kemasan adalah bah an yang digunakan sebagai tern pat dan/ a tau membungkus minuman beralkohol yang akan diedarkan, baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung.
20.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran Minuman Beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
21.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pencarian, pengumpulan dan analisa data dan/ a tau keterangan lainnya terhadap segala bentuk penyelanggaran usaha peredaran dan/ a tau penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Karawang.
22.Pembatasan adalah kegiatan membatasi penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol pada tempat yang telah ditentukan.
23.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, atau penjual langsung untuk diminum di tempat. 5 Pasal 3 Dalam hal pengendalian, pengawasan dan pembatasan peredaran Minuman Beralkohol, Bupati berwenang: