1.Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.Bupati adalah Bupati Karawang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah dinas yang membidangi pengelolaan irigasi di Daerah.
5.Air adalah semua air yang terdapat didalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat diatas maupun dibawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
6.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah.
7.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
8.Sistem Irigasi adalah satu kesatuan sistem yang meliputi prasarana irigasi, 3 air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi dan sumberdaya manusia.
9.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
10.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah dan mutu, sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
11.Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian dan penggunaan air irigasi.
12.Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dan/atau sadap dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder sesuai kebutuhan.
13.Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
14.Pemberian Air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier dan keperluan lainnya.
15.Pembuangan Air Irigasi yang selanjutnya disebut drainase adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
16.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
17.Jaringan Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk atau primer, saluran pembuangnya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
18.Jaringan Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran sekunder, saluran pembuangnya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
19.Jaringan Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
20.Pertanian adalah budidaya pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan.
21.Waker adalah Tenaga Penjaga/Pengaman/Pemelihara Saluran Irigasi.
22.Perkumpulan Petani Pemakai Air Mitra Cai yang selanjutnya disebut P3A Mitra Cai adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
23.Gabungan P3A Mitra Cai yang selanjutnya disebut GP3A Mitra Cai adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder atau satu Daerah 4 Irigasi.
24.Induk P 3 A M i tr a C a i yang selanjutnya disebut IP3A Mitra Cai adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer atau satu Daerah Irigasi.
25.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi P3A/GP3A/IP3A Mitra Cai maupun petani lainnya yang belum tergabung dan/atau tidak tergabung dalam organisasi P3A/GP3A/IP3A Mitra Cai.
26.Komisi Irigasi Kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil P3A Mitra Cai tingkat daerah irigasi dan wakil pengguna jaringan irigasi.
27.Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil P3A/GP3A/IP3A Mitra Cai, wakil pengguna jaringan, dan wakil Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi.
28.Aset Irigasi adalah jaringan irigasi dan pendukung pengelolaannya.
29.Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi, dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
30.Pengembangan Jaringan Irigasi adalah kegiatan pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
31.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringannya.
32.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau menambah luas areal pelayanan pada jaringan irgasi yang sudah ada, dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
33.Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
34.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
35.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu berfungsi dengan baik, guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
36.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula. 5