Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2025
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6.390.503.718.074,00.