Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1), ditetapkan sebesar Rp. 7.501.579.419,00 (tujuh miliar lima ratus satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus sembilan belas rupiah).
Pemenuhan sisa kewajiban Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. BPR Karawang Jabar dalam rangka pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, direncanakan dilaksanakan secara bertahap, sebagai berikut:
Membuka PDF…