1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi rasa keselamatan , kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik- baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
7.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
8.Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
9.Pra Lanjut Usia selanjutnya disingkat Pra Lansia adalah seseorang yang telah berumur 45 tahun sampai dengan belum mencapai 60 tahun. 3
10.Lanjut Usia Potensial yang selanjutnya disingkat Lansia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
11.Lanjut Usia Tidak Potensial yang selanjutnya disingkat Lansia Tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
12.Lanjut Usia Miskin yang selanjutnya disebut Lansia Miskin adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas, tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan dan penghasilan.
13.Lanjut Usia Terlantar yang selanjutnya disebut Lansia Terlantar adalah Lansia yang karena suatu sebab tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
14.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya, beserta kakek dan/atau nenek.
15.Keluarga Lanjut Usia yang selanjurnya disingkat Keluarga Lansia adalah Keluarga yang memiliki salah satu atau beberapa anggota keluarganya yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
16.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organjsasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan 17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.Bantuan keuangan adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBD.
19.Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disebut BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara Nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong.
20.Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Posyandu Lansia adalah sebuah wadah pelayanan kesejahteraan sosial kepada lanjut usia yang berbasis masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan pelayanan kesehatan dan nutrisi serta permberdayaan masyarakat. 21.Bina Keluarga Lansia yang selanjutnya disingkat BKL adalah wadah kelompok masyarakat yang terdiri dari Keluarga Lansia yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan Keluarga Lansia untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan Lansia serta meningkatkan kesertaan, pembinaan, dan kemandirian ber Keluarga Berencana bagi pasangan usia subur.
22.Karang Werdha adalah wadah untuk menampung kegiatan para Lansia.
23.Panti Werdha adalah sistem pelayanan kesejahteraan bagi Lansia yang terlantar dan yang membutuhkan. 4
24.Puskesmas Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Puskesmas San tun Lansia adalah puskesmas yang melakukan pelayanan kepada lanjut usia yang mengutamakan aspek promotif dan preventif di samping aspek kuratif dan rehabilitatif secara pro aktif, baik dan santun, memberikan kemudahan dan dukungan bagi lanjut usia, melakukan pelayanan oleh tenaga profesional, serta melaksanakan pelayanan dengan standar teknis pelayanan yang berlaku.
25.Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lansia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
26.Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
27.Kesehatan adalah keadaan sehat , baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
28.Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
29.Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing melalui organisasi atau perkumpulan khusus bagi Lansia.
30.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas umum bagi lansia untuk memperlancar mobilitas Lanjut Usia.
31.Bangunan umum adalah bangunan yang berfungsi untuk kepentingan publik sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, maupun kegiatan budaya.
32.Geriatri adalah cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada penanganan, diagnosis, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan yang menyerang kalangan Lansia.