1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Karawang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa adalah penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang kesehatan jiwa dalam rangka mewujudkan kesehatan jiwa masyarakat.
6.Kesehatan Jiwa adalah Kondisi seseorang dapat berkembang baik secara fisik, mental. sosial dan spiritual, sehingga orang tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
7.Upaya Kesehatan Jiwa adalah serangkaian kegiatan yang diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga dan masyarakat dengan menggunakan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat.
8.Orang yang Berisiko adalah orang yang mempunyai beberapa faktor yang bisa meningkatkan risiko mengalami gangguan jiwa, faktor-faktor tersebut terdiri dari masalah pada fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup.
9.Gangguan Jiwa adalah kondisi gangguan yang terjadi dalam pikiran, perilaku dan suasana perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna dan dapat menimbulkan penderitaan atau hambatan dalam menjalankan fungsi orang tersebut sebagai manusia.
10.Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disebut dengan ODGJ adalah seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsinya sebagai manusia.
11.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat.
12.Standar Pelayanan Kesehatan Jiwa adalah pelayanan kesehatan yang mutlak diberikan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.
13.Data Kesehatan Jiwa adalah data apapun yang dapat diatur dan di proses untuk menyimpulkan kondisi mental seseorang, termasuk kondisi kognitif, efektif dan konatifnya.
14.Upaya Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa yang bersifat promosi kesehatan jiwa.
15.Upaya Preventif adalah suatu kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan dan gangguan jiwa.
16.Upaya Kuratif adalah kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga dan masyarakat.
17.Upaya Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk memulihkan fungsi sosial dan okupasional serta mempersiapkan ODGJ agar mandiri di masyarakat.
18.Faktor Risiko adalah hal keadaan atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya masalah kesehatan jiwa pada siklus kehidupan mulai fase perencanaan kehamilan, fase bayi dan anak usia dini, fase kanak-kanak, fase remaja, fase dewasa, fase lanjut usia.
19.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
20.Pemasungan adalah segala bentuk pembatsan gerak ODGJ oleh keluarga atau masyarakat dan panti sosial yang mengakibatkan hilangnya kebebasan ODGJ, termasuk hilangnya hak atas pelayanan kesehatan untuk membantu masa pemulihan.
21.Bunuh Diri adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang yang bertujuan untuk kematian dirinya sendiri.