( I ) Pemerintah Daerah menyelenggarakan penanggulangan HIV dan AIDS secara menyeluruh, terpadu dan berkesimmbungan.
(2)Penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mencegah, mengurangi serta menghilangkan stigma dan diskriminasi.
(3)Penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi upaya penanganan dan mitig€isi dampak sosial.
(4)Penyelenggaraan penarLggulangan terpadu HIV dan AIDS sebagaimana dimaksucl pada ayat ( 1), dilakukan dengan optimalisasi upaya pendeka.taLn berbasis klinis, keluarga, kelompok dukungan sebaya, organisasi profesi dan masyarakat. Pa!3al 19 Upaya penanggulangan rllv dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dilaksanakan melalui :
a.peningkatan kemampu€m sumberdaya manusia yang melakukan perawatan, (lukungan dan pengobatan;
b.pemberian fasilitasi kelompok dukungan acbayci dan keluarga, untuk melakukan pendampingan kepada orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS;
c.penyediaan jaminan kes;ehatan kepada ODHA;
d.penyediaan dan pelayanan terapi antiretroviral pada rumah sakit dan puske;smas yang ditunjuk;
e.penyediaan alat dan layanan pemeriksaan HIv dan AIDS pada darah dan produk darah, serta organ dan jaringan tubuh yang didonorkan ;
f.penyediaan dan layanan pengobatan infeksi menular seksual, infeksi oportunistik, dan layanan kesehatan lain secara berjenjan{3 pada setiap Unit Pelayanan Kesehatan;
9.pelaksanaan survailans perilaku, infeksi menular seksual, HIV dan AIDS, dan
h.perawatan ibu hamil dengan HIV dan AIDS dalam mencegah risiko penul€iran kepada anak. Pa8al 20
(1)Mitigasi dampak sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), diselenggarakan untuk memulihkan dan memberdayakan ODHA dan OHIDHA yang mengalami dampak sttsial, agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara waj.ar.
(2)Mitigasi dampak sosial ;sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan edukatif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
(3)Pemerintah Daerah mi,3mfasilitasi pelaksanaan mitigasi 8:r+g;age:;:i± Sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
a.motivasi dan diagnosa psikososial;
b.perawatan dan pen€;asuhan;
c.pembinaan kewirausahaan;
d.akses pendidikan, terutama bagi anak dengan HIV dan AIDS;
e.pelayanan aksesibi]itas;
f.bantuan dan asisteilsi sosial;
9.bimbingan mental a,piritual;
h.bimbingan sosial d€in konseling psikososial;
i.bimbingan resosialisasi;
j.bimbingan lanjut; clan
k.rujukan. BABV KELBMBAGJEN