Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Maksud penyertaan modal pada PT. Bank Jabar dan Banten adalah untuk menunjang peningkatan pengembangan usaha peningkatan kinerja PT.Bank Jabar dan Banten di wilayah Kabupaten Karawang.
Penyertaan modal berupa pembelian saham PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk bertujuan untuk:
BAB III
BAB IV
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.
Deviden yang diperoleh atas pernyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk secara langsung merupakan komponen penerimaan PAD.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karawang. Ditetapkan di Karawang pada tanggal 12 Februari 2016 Pj. BUPATI KARAWANG, ttd DEDDI MULYADI Diundangkan di Karawang pada tanggal 12 Februari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG, ttd TEDDY RUSFENDI SUTISNA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2016 NOMOR : 2 . Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd KIKI SAUBARI NIP. 19590125 198503 1 003 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG, PROVINSI JAWA BARAT :( 1/25/2016). 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG PADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk I. Umum Kabupaten Karawang merupakan kabupaten yang sedang berkembang dan menjadi penyangga Ibu Kota Negara yang menerima dampak pertumbuhan ekonomi wilayah disekitarnya. Laju pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk Kabupaten Karawang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kabupaten Karawang berkembang menjadi kabupaten yang potensial dan strategis dalam kegiatan sosial dan ekonomi. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan akan terlaksana secara optimal apabila diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Desentralisasi Fiskal, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan, diantaranya melalui hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang bersumber dari bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Salah satu tujuan dari pemberian otonomi kepada daerah diantaranya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi dan keanekaragaman sumber daya lokal yang dimiliki oleh daerah tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam membangun daerahnya serta memiliki daya saing tinggi dengan mengkombinasikan antara faktor kondisi ekonomi, kualitas kelembagaan publik, sumber daya manusia dan teknologi yang secara keseluruhan membangun kemampuan daerah untuk lebih berkembang dan berdaya saing, yang diaplikasikan pada sektor perbankan berupa penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. 9 II. Pasal Demi Pasal
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…