Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap perempuan berhak :
Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan meliputi :
Hak perempuan dalam bidang Kesehatan meliputi :
Hak perempuan dalam bidang pendidikan adalah untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan mendapatkan beasiswa.
Hak perempuan dalam perkawinan dan keluarga adalah untuk :
Hak perempuan dalam kehidupan publik dan politik adalah berhak untuk memilih dan dipilih serta mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya.
BAB III
Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Daerah.
Membuka PDF…