Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG dan BUPATIKARAWANG Dengan Persetujuan Bersama 5
13.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
14.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
15.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
16.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/ a tau hewan.
17.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ a tau orang dengan dipungut bayaran.
18.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/ atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
19.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
20.Jalan Kabupaten adalah Jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kabupaten, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada di dalam Kabupaten.
21.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
22.terminal penumpang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan clan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/ a tau an tar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
23.Heliport (helipad) adalah tempat pendaratan dan lepas landas helikopter
24.terminal Barang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra clan/ atau an tar moda transportasi.
25.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
26.Pelabuhan sungai dan danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak disungai dan danau.
27.Sistim informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan adalah sekumpulan sub system yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data dengan penyelanggaraan lalu lintas dan angku tan j alan. 6
28.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
29.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
30.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lam bang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
31.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melin tang, garis serong, serta lam bang yang berfungsi un tuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
32.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/ atau Kendaraan di persimpangan a tau pada ruas Jalan.
33.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
34.Badan Hukum adalah suatu Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.
35.Badan adalah suatu bentuk Badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun clan Koperasi.
36.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
37.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum dan/atau jasa perparkiran.
38.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
39.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ a tau kerugian harta bend a.
40.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan.
41.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas J alan.
42.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas. L_ 7
43.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselarnatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
44.Keamanan Lalu Lintas clan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/ atau rasa takut dalam berlalu lintas.
45.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/ atau lingkungan.
46.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
47.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
48.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas clan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
49.Aksessibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan.
50.Difable adalah individu-individu yang karena kondisi fisik dan/ atau mentalnya mempunyai perbedaan kemampuan dengan individu lainnya.
51.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
52.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
53.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
54.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk di tarik oleh Kendaraan bermotor.
55.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik clan sebagian bebannya di tumpu oleh Kendaraan bermotor penariknya. 8
56.Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
57.Trayek adalah lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan .iasa angkutan dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
58.Wilayah operasi adalah kawasan tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang diberikan
59.Jaringan Lintas adalah kumpulan dari Lalu Lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
60.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
61.Angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dari satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek.
62.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek.
63.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/ atau mobil penum pang umum yang terikat dalam Trayek.
64.Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota yang melalui wilayah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam Trayek.
65.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
66.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pela.ya.nan angkutan dalam 1'rayek, seperti untuk keperluan keluarga clan keperluan sosial lainnya.
67.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
68.Muatan sumbu terberat adalah jumlah tekanan maksimum roda terhadap jalan
69.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. 9
70.Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) adalah fasilitas untuk parkir Kendaraan dengan menggunakan sebagian Sadan Jalan.
71.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir Kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir yang selanjutnya di sebut fasilitas parkir untuk umum.
72.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalali ukuran luas efektif untuk meletakkan Kendaraan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan/atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
73.Petugas Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung Kendaraan yang di parkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran.
74.Pengujian Kendaraan adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian-bagian Kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan dan Kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis clan laik Jalan.
75.Pengujian Berkala Kendaraan adalah kegiatan pengujian Kendaraan yang dilaksanakan setiap periode tertentu.
76.Penguji adalah petugas pelaksana pengujian yang telah memiliki kewenangan dan tanda kualifikasi teknis dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
77.Pembantu Penguji adalah petugas yang memiliki kewenangan tertentu dalam penyelenggaraan pengujian Kendaraan yang bertugas membantu/ mempersiapkan kegiatan pengujian Kendaraan.
78.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap Kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang telah tersedia untuk itu.
79.Tanda Samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri Kendaraan bermotor berisi data teknis Kendaraan yang bersangkutan, kelas Jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlaku uji Kendaraan yang bersangku tan.
80.Kartu uiji berkala adalah kartu yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor dan ictentifikasi pernilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.
81.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala, buku yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada Kendaraan yang bersangkutan.
82.Emisi adalah gas buang dari sumber Kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin. 10
83.Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor adalah suatu mekanisme pengendalian emisi gas buang Kendaraan bermotor dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik Kendaraan bermotor untuk merawat Kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan bermotor.
84.Bengkel Pelaksana Uji Emisi adalah bengkel Kendaraan bermotur yang tclah menda.pa.t penetapan urin ik menyelenggarakan uji ernisi clan perawatan Kendaraan bermotor bukan untuk umum dan sepeda motor.
85.Teknisi Uji Emisi adalah orang yang melaksanakan uji errusi dan perawatan Kendaraan bermotor di bengkel uji emisi.
86.Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi adalah tanda bukti tertulis yang diberikan oleh bengkel pelaksana uji emisi untuk menyatakan bahwa Kendaraan bermotor bukan untuk umum dan sepeda motor telah mengikuti uji emisi clan perawatan serta telah memenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan bermotor yang ditunjukkan dengan stelan mesin yang benar.
87.Stiker Lulus Uji Emisi adalah tanda pengenal telah lulus uji emisi dan perawatan Kendaraan yang diberikan oleh bengkel pelaksana uji emisi yang ditempel pada Kendaraan bermotor bukan umum dan sepeda motor dengan masa berlaku 6 (enam) bulan.
88.Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam emisi gas buang Kendaraan bermotor.
89.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu Kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di J alan.
90.Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia clan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
91.Kapal adalahkendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angina, tenaga mekanik,energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dynarnis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
92.Pcmcrikeaan ade.lah ecrangkaian tinda.kan yo.ng dila.kuka.n oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi, Kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis clan laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban di Terminal.
93.Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusu oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 11 Rencana Induk Kabupaten dengan