1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kabupalen adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Karawang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkal DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sadan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbaias, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), aiau badan usaha mihk daerah (SUMD) dengan nama dan dalam berituk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi Daerah yang selanjulnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Sadan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Sadan.
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Pelayanan Kesehatan adalah segala pelayanan kesehatan padafasilitas kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi, observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. 4
11.Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah pelayanan pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pelayanan pengangkutan sampah dari sumbernya dan/alau Jokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah, dan pelayanan penyediaan lokasi pembuangan/ pemusnahan akhir sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
12.Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan penguburan/ pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pcmbakaran/ pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Dae rah.
13.Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepijalan umum yang ditcntukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
15.Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/alau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamalanjiwa oleh Pernerintah Daerah lerhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/ a tau dipergunakan oleh masyarakat.
16.Pcnycdiaan dan/alau Penycdolan Kakus adalah pelayanan pcnycdiaan dan/ atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pcmerintah Daerah
17.Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, limbang, dan perlengkapannya, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pclatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
19.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Sadan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
20.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
21.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyctoran rctribusi yang telah dilakukan dengan mcnggunakan formulir atau Lelah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Jenis Retribusi Jasa Umum adalah: