DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022

Nomor
2
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
204

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah B3, meliputi Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah yang Mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks204PDFHirarki

Memuat teks peraturan…