1.Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.Bupati adalah Bupati Karawang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plasa dan pusat perdagangan.
5.Pasar rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Desa, termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa, toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan dengan tawar menawar.
6.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau lebih bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan perdagangan.
7.Toko Swalayan adalah toko dengan system pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran baik yang berbentuk minimarket, supermaket, departmentstore, hypermarket atau pun grosir yang berbentuk perkulakan.
8.Perkulakan adalah tempat atau kompleks pembelian barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
9.Pertokoan adalah komplek toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
10.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang barang kebutuhan sehari–hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
11.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan Sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
12.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri dari pasar swalayan, toko Swalayan dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
13.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM, adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
14.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha 4 Menengah dan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip, saling memperkuat dan saling menguntungkan.