1.Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Karawang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
7.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
8.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
9.Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat.
10.Badan hukum adalah Badan atau Perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum.
11.Fungsi Sosial Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan imbalan jasa yang dapat dijangkau oleh masyarakat dan menyediakan sebagian dari fasilitas pelayanan untuk orang yang kurang dan atau tidak mampu membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
12.Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. 4
13.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14.Praktik dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis adalah praktik kedokteran yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
15.Praktik Perawat adalah rangkaian kegiatan asuhan dan pelayanan keperawatan secara perorangan maupun berkelompok yang dilaksanakan oleh perawat.
16.Praktik Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuan.
17.Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
18.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik .
19.Apotik adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
20.Pelayanan Kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apotek dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
21.Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat, dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Toko Obat atau Pedagang Eceran Obat adalah orang atau badan hukum I n d o n e s i a yang m e m i l i k i i z i n u n t u k menyimpan obat- obat bebas dan obat-obat bebas terbatas (Golongan W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.
23.Optikal adalah tempat dimana diselenggarakan pelayanan kaca mata baik melalui resep dokter mata maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri, serta pelayanan lensa kontak melalui resep dokter mata.
24.Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk menentukan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
25.Klinik Radiologi adalah upaya pelayanan kesehatan yang berfungsi melayani kesehatan bagi masyarakat dengan menggunakan pesawat radiologi, Ultrasonografi (USG), Computerized Tomography Scanning (CT Scan), Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan sejenisnya yang dikelola oleh penyelenggara. 5
26.Klinik Fisioterapi adalah tempat untuk memberikan pelayanan dilaksanakan oleh tenaga fisioterapis yang beroperasi kurang dari 24 jam sehari.
27.Rumah Sakit Umum/Khusus adalah tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan spesialistik, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi, dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
28.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
29.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah Satuan Perangkat Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
30.Perawat atau perawat gigi adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat atau perawat gigi baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
31.Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program Pendidikan Bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
32.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
33.Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
34.Refraksionis optisien adalah tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan berdasarkan perundang–undangan yang berlaku yang berwenang melakukan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, menetapkan hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kacamata atau lensa kontak, termasuk pelatihan ortoptik.
35.Analis kesehatan adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku berhak untuk melakukan pekerjaan di laboratorium kesehatan sebagai tenaga ahli madya di bidang diagnostik laboratorium.
36.Radiografer adalah tenaga ahli radiografi sebagai mitra kerja dokter spesialis radiologi dalam melaksanakan tugasnya.
37.Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi (bentuk pelayanan kesehatan untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak; peralatan fisik, elektroterapeutis, dan mekanis; pelatihan fungsi dan komunikasi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memiliki Surat Izin Fisioterapis (SIF). 6
38.Terapis wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan terapis wicara baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memiliki Surat Izin Terapis Wicara (SITW).
39.Nutrisionis adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku berhak untuk melakukan pekerjaan sebagai ahli madya di bidang gizi klinik maupun gizi masyarakat.
40.Sanitarian adalah tenaga kesehatan lingkungan berpendidikan Sarjana Muda atau Diploma 3 (D3), Sarjana (S1), dan Pasca Sarjana (S2) yang berhak untuk melakukan pekerjaan di bidang hygiene sanitasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
41.Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
42.Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
43.Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.
44.Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
45.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan fungsi tubuh.
46.Hygiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor – faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
47.Sanitasi adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan lingkungan. Misalnya menyediakan air bersih, menyediakan tempat sampah dan lain – lain.
48.Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) adalah tempat di mana makanan dan minuman di produksi, diolah, disimpan, diangkut, disajikan, atau dijual bagi masyarakat umum atau masyarakat khusus yang tinggal di tempat tersebut.
49.Tempat Umum adalah sarana dan bangunan yang digunakan masyarakat umum untuk melakukan kegiatannya.
50.Penyehatan lingkungan adalah segala upaya untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan lingkungan meliputi kegiatan dan pengendalian resiko terhadap kesehatan dengan meningkatkan sanitasi lingkungan sarana pelayanan kesehatan dan sarana umum. 7
51.Tempat pengelolaan pestisida adalah setiap unit usaha yang sebagian atau seluruh kegiatannya melakukan pengelolaan pestisida, meliputi pengendalian vektor, industri atau pabrik pestisida, toko atau kios pestisida, KUD, perkebunan.
52.Salon kecantikan adalah sarana pelayanan umum untuk memelihara kecantikan khususnya memelihara dan merawat kesehatan kulit, rambut dengan menggunakan kosmetik secara manual, preparatif, aparatif dan dekoratif tanpa tindakan operasi.
53.Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan atau tanpa alat penunjang diognostik yang telah memenuhi syarat tempat dan alat kesehatan yang ditentukan.
54.Surat Izin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya untuk menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan sebagai pengakuan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya.
55.Surat Izin Kerja adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan untuk melakukan praktik sesuai dengan kewenangan di sarana pelayanan kesehatan.
56.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
57.Rekomendasi adalah persetujuan tertulis yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk memperoleh izin penyelenggaraan sarana pelayanan atau sarana penunjang pelayanan yang termasuk bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
58.Surat Terdaftar adalah bukti tertulis yang diberikan setelah melaksanakan pendaftaran dan bukan sebagai surat ijin untuk penyehat tradisional.
59.Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas masalah kesehatan masyarakat dan kasus-kasus penyakit yang dilakukan timbal balik secara vertikal maupun horisontal, meliputi: sarana, rujukan teknologi, rujukan tenaga ahli, rujukan operasional, rujukan kasus, rujukan ilmu pengetahuan, dan rujukan bahan pemeriksaan laboratorium.
60.Sistem Rujukan adalah sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggungjawab secara vertikal atau horisontal, atau dari unit yang berkemampuan kurang ke unit yang lebih mampu.
61.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
62.Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera, guna menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
63.Jenjang Rujukan adalah tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan pelayanan medis dan penunjang. 8