1.Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.Bupati adalah Bupati Karawang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPMPT adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang.
5.Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu yang selajutnya disebut Kepala BPMPT adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang.
6.Tim Teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur satuan kerja perangkat daerah terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan.
7.Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dilakukan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penyelesaian produk pelayanan dilakukan dalam satu tempat.
8.Perizinan adalah pemberian legalitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada orang perorangan atau badan untuk melakukan suatu kegiatan usaha atau kegiatan tertentu.
9.Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada orang perorangan atau badan.
10.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkan orang perorangan atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
11.Non Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan lainnya yang menyatakan sah atau diperbolehkan orang perorangan atau badan untuk melakukan suatu kegiatan atau kegiatan tertentu.
12.Penyederhanaan Pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, dan biaya pemberian perizinan dan non perizinan.
13.Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan.
14.Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertangungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang. 4
15.Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
17.Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik.
18.Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang.
20.Hari adalah hari kerja.