1.Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
6.Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
7.Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.
8.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
9.Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
10.Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya;
11.Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen di lengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya.
12.Jasaboga adalah usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.
13.Peralatan adalah segala macam alat yang digunakan untuk mengolah dan menyajikan makanan.
14.Pengelolaan Makanan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan bahan mentah atau makanan terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan, pengangkutan dan penyajian. 4
15.Hygiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya penyakit berbasis lingkungan di tempat pengelolaan makanan, tempat kerja, tempat dan fasilitas umum, dan permukiman.
16.Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang berwenang terhadap tempat pengelolaan makanan, tempat dan fasilitas umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
18.Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
19.Vektor adalah binatang yang membawa bibit penyakit dari binatang atau manusia yng ditularkan kepada binatang dan atau manusia yang lain.
20.Penjamah makanan adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan, sampai dengan penyajian.
21.Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada diwilayah yuridis Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
22.Sehat Pakai Air ( SPA ) merupakan upaya kesehatan tradisional dalam bidang preventif dan promotif yang menggunakan pendekatan holistik dengan menggunakan bahan alami yang perlu dilestarikan, dibina dan diawasi sehingga aman dan bermanfaat bagi kesehatan.