1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang. 4
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Karawang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Karawang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang penyelenggaraan perizinan dibidang penyelenggaraan reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8.Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Karawang.
9.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
10.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
11.Penyelenggaraan Reklame adalah kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan reklame.
12.Penyelenggara Reklame adalah pemilik reklame baik badan maupun orang, pemilik produk dan/atau perusahaan jasa periklanan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
13.Tempat Pemasangan Reklame adalah setiap ruang baik dalam bentuk benda bergerak atau benda tidak bergerak yang memiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah atau swasta dan dipergunakan sebagai tempat pemasangan reklame. 5
14.Pengawasan adalah kewenangan tertentu yang ada pada pejabat atau aparatur yang ditugaskan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan organisasi.
15.Perencanaan Reklame adalah kegiatan pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
16.Perizinan Reklame adalah proses pelayanan penyelenggaraan reklame permanen dan reklame non permanen untuk memperoleh pengesahan dari Bupati dengan lebih dahulu melengkapi syarat dan kewajiban administrasi yang ditentukan.
17.Surat Izin Pemasangan Reklame adalah naskah dinas yang berisi pemberian izin kepada seseorang atau badan untuk memasang reklame dan alat peraga.
18.Reklame Permanen adalah reklame yang diselenggarakan secara tetap dan bahan baku yang digunakan dapat bertahan lebih dari 1 (satu) tahun serta bangunannya berkonstruksi.
19.Reklame Non Permanen adalah penyelenggaraan reklame yang bersifat sementara dan tidak tetap serta bahan baku yang digunakan tidak dapat bertahan lama.
20.Reklame Megatron/Videotron/Light Electronic Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor/video dengan ukuran besar serta teknologi yang menggunakan teknologi LED yang menyajikan program reklame atau visual iklan yang aktif hidup dan bersinar baik dalam bentuk video, gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik dan/atau sumber tenaga lainnya yang sejenis, baik yang dipasang pada reklame papan/billboard maupun yang ditempelkan pada bangunan/gedung.
21.Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, callibrete, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.