1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam Wilayah Kerja Kecamatan;
6.Pemerintah Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa/kelurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa/kelurahan.
7.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan pemakaman.
8.Jenazah adalah jasad orang yang telah meninggal dunia secara medis.
9.Makam adalah tempat menguburkan Jenazah.
10.Pemakaman adalah serangkaian proses penguburan Jenazah yang meliputi kegiatan administrasi, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian, dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan.
11.Penyelenggaraan Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyediaan tanah untuk Pemakaman, perizinan Pemakaman dan pemeliharaan Pemakaman.
12.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman Jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa/Kelurahan.
13.Tempat Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan.
14.Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat Pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Krematorium adalah tempat pembakaran Jenazah dan/atau kerangka Jenazah.
16.Pengabuan adalah pembakaran Jenazah dan/atau kerangka Jenazah.
17.Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
18.Makam Tumpang adalah makam yang telah dipersiapkan untuk memakamkan lebih dari 2 (dua) jenazah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20.Badan Hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.