DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 33 Tahun 2024

Nomor
33
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan dan Koreksi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghapusan piutang PBB-P2 baik penelitian, penyisihan, kategori piutang, penghapusan, proses penghapusan, penghapusbukuan dan pelaporan. diatur pula terkait pelaksanaan koreksi.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…