1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang.
5.Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang.
6.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P-2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
7.Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PPK-PD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Perangkat Daerah.
8.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
9.Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak.
10.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok yang terutang.
11.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
12.Standar Akutansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akutnasi yang diterapkan dalam Menyusun dan menyajikan laporan Keuangan Pemerintah.
13.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi.
14.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau Hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
15.Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pendapatan pajak yang diatur dalam peraturan perundang- undangan perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhirmperiode pelaporan keuangan.
16.Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran lampirannya termasuk penelitian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
17.Penyisihan adalah estimasi yang dilakukan untuk piutang pajak tidak tertagih pada akhir setiap periode yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari nilai piutang pajak berdasarkan penggolongan kualitas piutamg pajak.
18.Kualitas piutang adalah hamparan atas ketertagihan piutang pajak yangb diukur berdasarkan kepatuhan membayar oleh wajib pajak.
19.Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah tanda bukti setoran pajak atau bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan.
20.Objek Pajak Ganda yaitu pengenaan jenis pajak yang sama oleh daerah kepada subjek pajak yang sama ataupun subjek pajak berbeda dalam periode yang sama dengan menerbitkan 2 (dua) atau lebih surat ketetapan pajak untuk 1 (satu) objek pajak.
21.Koreksi Pencatatan adalah Tindakan untuk membenarkan kekeliruan yang terjadi dalam pencatatan piutang pajak menjadi sesuai dengan yang seharusnya dalam Menyusun dan menyajikan laporan keuangan.
22.Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak yang selanjutnya disebut SISMIOP adalah suatu sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data obyek dan subyek pajak dengan bantuan komputer, pajak pengumpulan data (dengan pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas Nomor Obyek Pajak (NOP), pemrosesan, pemeliharaan (updating), sampai dengan hasil keluaran berupa SPPT, STTS, dan DHKP dalam program SISMIOP, serta peningkatan pelayanan Wajib Pajak pada satu tempat.
23.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.