Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2014
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Maksud Penyertaan Modal adalah untuk pemenuhan modal disetor Pemerintah daerah Pada PD. BPR Kabupaten Karawang.
Tujuan Penyertaan Modal adalah :
BAB III
BAB IV
BAB V
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karawang. Ditetapkan di Karawang pada tanggal 22 Mei 2014 BUPATI KARAWANG, ttd ADE SWARA Diundangkan di Karawang pada tanggal t22 Mei 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG, ttd TEDDY RUSFENDI SUTISNA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN : 2014 NOMOR : 4 . Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd H. KIKI SAUBARI, SH, MH. Pembina Tk I NIP. 19590125 198503 1 003 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG, PROVINSI JAWA BARAT : (48/2014)
Membuka PDF…