1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang dilakukan secara formal, non formal, dan informal untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara yang diselenggarakan di Kabupaten Karawang.
6.Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
7.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informalpada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
8.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
9.Orang tua adalah orang tua kandung, atau wali yang bertanggung jawab penuh atas peserta didik. 4
10.Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesonalitas.
11.Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12.Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin dari Pemerintah atau Pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
13.Guru tidak tetap adalah guru yang diangkat oleh satuan pendidikan baik pemerintah daerah maupun masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
14.Satuan pendidikan adalah kelompok pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
15.Lembaga Bantuan Hukum atau selanjutnya disingkat LBH adalah suatu lembaga non profit yang didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.