1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
6.Pelaku Usaha adalah orang atau perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7.Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan baik.
8.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pasar modern disuatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan Pasar rakyat, usaha mikro, kecil, dan menengah.
9.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
10.Pasar adalah tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan.
11.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun, ditata dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah yang dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pelaku usaha kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
12.Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
13.Warung adalah usaha kecil milik keluarga yang berbentuk kedai, kios, toko kecil atau restoran sederhana.
14.Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada konsumen.
15.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau diserahkan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri yang digunakan untuk kegiatan perdagangan barang.
16.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi restoran dan sebagainya yang diperuntukan bagi kelompok, perorangan, usaha atau koperasi untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan ruangan yang berada dalam satu kesatuan wilayah/tempat.
17.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
18.Kios adalah suatu bangunan tetap di dalam Pasar berbentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu rolling door yang dipergunakan untuk berjualan.
19.Los adalah suatu bangunan tetap di dalam Pasar yang sifatnya terbuka dan tenda keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
20.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan usaha besar.
21.Zonasi adalah ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana tata ruang.
22.Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
23.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko.
24.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatanya.
25.Perizinan Berusaha Berbasis Resiko adalah Perizinan berusaha Berdasarkan Tingkat Risiko kegiatan usaha.
26.Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
27.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana struktur tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang wilayah.
28.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
29.Desain Standar Purwarupa Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Purwarupa Pasar Rakyat adalah desain standar Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design yang terdiri dari beberapa komponen seperti gambar arsitektur, system struktur dan sistem konstruksi, dan mekanikal elektrikal, bill of quantity, rencana kerja dan syarat-syarat beserta spesifikasi teknis.
30.Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat/kegiatan pertumbuhan dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
31.Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal. Desain jalan ini didasarkan oada kecepatan rencana paling rendah 40 km per jam dengan lebar badan jalan minimal 9 meter dan jumlah jalan masuk dibatasi.
32.Jalan arteri sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan-kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Desain jalan ini berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 km per jam dengan lebar badan minimal 11 meter dan lalu lintas cepat tidak boleh terganggu lalu lintas lambat.
33.Ruang milik jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi dengan tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa dating serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar kedalaman dan tinggi tertentu.
34.Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan Sungai, termasuk Sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi Sungai.
35.Sempadan danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.