DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengembangan, penatana dna pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kemitraan usaha, tenaga kerja, waktu pelayanan, pembinaan, pengawasan dan penyidikan, larangan, sanksi administratif

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…