Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks33PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cilamaya Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karawang Jabar; 2 Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal terjadinya perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 seluruh kekayaan, usaha perusahaan, hak dan kewajiban, dan/atau pegawai PD.BPR BKPD Cilamaya dialihkan kepada Perseroan BPR Karawang Jabar. 5
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
Organ Perseroan meliputi:
Membuka PDF…