1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah unsur perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan daerah.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Karawang.
8.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di daerah Kabupaten.
10.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
11.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
12.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
13.Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan untuk 4 menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
14.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan dalam perencanaan pembangunan antara pusat, provinsi dan kabupaten yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara utuh dan berkesinambungan dalam jangka waktu tertentu.
15.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut RPJPN adalah dokumen Perencanaan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20.Rencana Strategis Perangkat Daerah selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.
21.Rencana Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disebut RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program prioritas kewilayahan.
23.Rencana Kerja Pembangunan Desa selanjutnya disebut RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang diaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan 5 mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM- Desa.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
25.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
26.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pelaku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
27.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan, selanjutnya disebut Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan stakeholder desa/kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
28.Pokok-pokok pikiran DPRD adalah kajian permasalahan pembangunan yang diperoleh dari hasil rapat DPRD seperti rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses, yang tertuang dalam keputusan DPRD hasil sidang paripurna sebagai masukan perencanaan pembangunan pada saat penyusunan RKPD.
29.Konsultasi publik adalah wahana untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap program pembangunan daerah pada tahun yang direncanakan.
30.Forum Perangkat Daerah merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.